PUBLIC SERVICE

Jangan Risau, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Simak Langkah-langkahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM

SIM B

- SIM BI: Bagi mobil bus dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg

- SIM BI Umum: Bagi bus umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg

- SIM BII dan BIII Umum: Bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta bergandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg

SIM C

- SIM C: Sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.

- SIM CI: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc - 500 cc dan kendaraan listrik.

- SIM CII: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc dan kendaraan listrik.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Situs Resmi dan SMS

Baca juga: Cara Sukses Meraup Penghasilan dari Youtube bagi Konten Kreator Pemula, Ikuti Panduannya

SIM D

- SIM D: Setara dengan golongan SIM C, diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.

- SIM DI: Setara dengan golongan SIM A, diperuntukkan khusus bagi para penyandang disabilitas.

(*)

Berita Terkini