BATAM TERKINI

Perlu Dana Tak Harus Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Program JKP

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, Sonny Suharsono.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik di kalangan masyarakat.

Sebab aturan itu menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan seluruhnya saat pekerja berusia 56 tahun.

Dampaknya, sejumlah masyarakat ingin segera mencairkan dana JHT-nya sebelum aturan baru itu mulai diberlakukan.

Salah satunya Ronna Debora Nadeak (35). Ia yang sudah tak lagi bekerja ini berencana untuk mencairkan JHT-nya. Tadinya ia belum niat mencairkan JHT tersebut lantaran belum ada keperluan.

Bahkan rencananya dana tersebut ingin ia simpan manakala terdesak baru akan diambilnya.

"Dapat info dari teman, saya baca di berita sekarang baru bisa ambil saat usia 56 tahun. Mending saya cairkan sekarang dari pada nunggu usia segitu," tutur wanita asal Tarutung ini.

Selama ini, Ronna sudah bekerja lebih dari 11 tahun di beberapa perusahan di Batam. Ia pun berharap Menteri Tenaga Kerja bisa mengkaji kembali mengenai aturan tersebut.

Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Sonny Suharsono mengatakan, manfaat JHT juga dapat diambil sebagian.

Baca juga: Syarat dan Aturan Pekerja Resign atau Kena PHK Bisa Cairkan JHT (Jaminan Hari Tua) Full

Baca juga: TOLAK Pasal Pencairan JHT, Buruh Demo di Kantor BPJS TK : Ini Sangat Dzolim!

Yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Sisa dari JHT sendiri akan dibayarkan ketika pekerja masuk usia 56," ujar Sony, Sabtu (19/2/2022).

Selain itu, bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah juga telah menetapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"JKP ini diberikan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja, yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan Kementerian Ketenagakerjaan," kanya.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara menjalankan program JHT sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku.

"Sesuai Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diatur bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya," kata Sonny.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan. Memiliki prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal, minimal setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah.

Halaman
12

Berita Terkini