DEMO BURUH DI BATAM
TOLAK Pasal Pencairan JHT, Buruh Demo di Kantor BPJS TK : Ini Sangat Dzolim!
Sejumlah aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksi ini aliansi buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, terkait pasal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Diatur dalam pasal tersebut bahwa JHT hanya bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun.
Pasalnya didalam BPJS Ketenagakerjaan juga sudah ada program jaminan pensiun yang 3 persen diambil dari gaji.
"Kita menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ini sangat dzolim bagi kaum pekerja. Harusnya yang demo Kemenaker itu bukan kita, tetapi orang BPJS karena BPJS Ketenakerjaan itukan tenagakerja kita. Uang dari kita, mereka menjalankan uang kaum pekerja," ujar Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto.
Menurut Suprapto, JHT cair 65 tahun adalah hal yang mustahil.
Lantaran masa kerja kaum buruh berkisar hanya 20 tahun di perusahaan. Ketika 20 tahn bekerja berarti hanya usia 40 tahun.
"Masak iya baru menunggu 16 tahun untuk mencairkan. Padahal mereka mau berlangsung hidup," kata Suprapto.
Baca juga: Karyawan Muka Kuning Banyak Kena Covid-19, Kadisnaker : Perusahaan Harus Ikut Aturan Satgas
Baca juga: DAFTAR 3 Provinsi di Indonesia dengan Tingkat Penularan Covid-19 Sangat Tinggi Versi WHO
Pemerintah, kata dia, beralasan BPJS ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ironisnya JKP hanya untuk pekerja yang di PHK.
Kalau habis kontrak tak bisa menikmatinya.
"Kalau resign atau perusahaan tutup gimana," katanya.
Pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa selama 3 hari sejak hari ini hingga Selasa (22/2/2022) mendatang.
Ia berharap pemerintah bisa mencopot Permenakaer ini.
"Sebelum umur 56 tahun hanya sebagian. Itupun hanya untuk rumah dan harus sudah 10 tahun jadi peserta. Tak logikalah," katanya.
Ia menambahkan, biasanya kaum pekerja mencairkan JHT ini sesudah habis kontrak dari perusahaan.
Dananya akan dijadikan untuk kelanjutan hidupnya seperti misalnya modal usaha.
Dalam aksinya mereka juga melakukan penandatanganan petisi untuk menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google