TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang akan mulai menerapkan secara maksimal pemungutan retribusi sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang direncanakan pada tahun 2022.
Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, hal itu dilakukan mengingat pihaknya mendapat arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menjalankan retribusi sampah sesuai Perda yang berlaku.
"Untuk itu, mulai 2022 ini kami maksimalkan, kalau tidak diterapkan sesuai perda, maka nanti akan ada temuan. Tentunya saya akan ditagih kalau ada kurang bayar," ucap Riono, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, hal itu dijelaskan sekaligus menjawab pro kontra yang ada di masyarakat belakangan ini terkait retribusi sampah yang dinilai ada kenaikan.
"Padahal yang akan dilakukan DLH itu sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2012 yang ditandatangani Suryatati A. Manan. Artinya tidak ada kenaikan retribusi sama sekali," sebutnya.
Ia melanjutkan, hanya saja selama ini yang membayar retribusi sampah hanya sebanyak 893 orang. Di antaranya seperti rumah tepi jalan, rumah toko yang ada usaha, hotel/penginapan, dan perkantoran.
"Nah, dari angka itu hanya 10 persen yang membayar sesuai dengan Perda. Selebihnya ada yang cuma separuh," ungkapnya.
Riono berujar, ketika dirinya menjabat sebagai Kadis DLH, pihaknya kembali melakukan pendataan ulang. Alhasil terdapat 6.046 orang untuk dilakukan pelayanan persampahan yang ada di jalan-jalan protokol Tanjungpinang.
Baca juga: Kapal ke Anambas Dari Tanjungpinang Batal Berangkat Hari Ini Akibat Gelombang Tinggi
Baca juga: Bupati Natuna Terima Tim Audiensi dan MoU BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang
"Saya tidak tau kenapa tahun-tahun sebelumnya hanya sedikit, dan membayar tidak sesuai aturan," ujarnya.
Riono menambahkan pihaknya tetap melakukan instruksi dari BPK ini untuk memaksimalkan retribusi sampah. Dengan demikian, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar bisa memahami dan menjalankan aturan yang berlaku.
"Untuk biaya retribusinya, kalau ruko ada usaha Rp 120 ribu per bulan, kalau rumah di tepi jalan protokol Rp 20 ribu per bulan, kalau rumahnya agak masuk ke dalam Rp 10 ribu per bulan," terangnya.
Meski aturan tersebut harus dilaksanakan, namun ada solusi yang akan diberikan ke masyarakat jika keberatan membayar retribusi itu.
"Sesuai perda ada solusi diberikan keringanan yakni bayar dulu 50 persen. Lalu mengirim surat permohonan ke wali kota atau kepada pejabat yang ditunjuk, nanti akan ada balasan suratnya," jelasnya.
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, yang juga mengisi dialog itu mengatakan, dirinya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat atas keluhan terkait retribusi sampah ini.
Namun, setelah mendapat penjelasan bahwa retribusi ini sudah ditetapkan sesuai dengan perda, memang harus dijalankan, karena ada aturannya.
"Kalau sudah dijawab sesuai perda susah juga kita jadinya. Tapi, mudah-mudahan ada kebijakan lain dari kepala dinas atau pemko untuk mempertimbangkan asprisasi masyarakat," kata Momon. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google