TRIBUNBATAM.id - Kopi beracun dihidangkan suami kepada istrinya. Hal ini karena pelaku merasa marah karena sang istri diduga melakukan perselingkuhan.
Marah diselingkuhi dan berbuat nekat, akhirnya Kini Samino Putro (45) harus berurusan dengan polisi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat dua orang keracunan usai minum kopi di warung di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Mojokerto Kamis (24/2/2022).
Samino merupakan suami salah satu korban yang juga pemilik warung bernama Ponisri (47).
Semula Samino hanya menyasar istrinya dengan mencapur racun tikus ke dalam serbuk kopi.
Namun, siapa sangka, selang beberapa waktu ternyata tetangga korban juga memesan kopi sehingga ikut keracunan.
Lantas, bagaimana kronologis keracunan tersebut?
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka ditangkap di daerah Kabupaten Gresik pada Kamis (24/2/2022) malam.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan barang bukti dan fakta di lapangan.
"Gelar perkara terkait kejadian keracunan di Dawarblandong dari fakta-fakta di lapangan, termasuk barang bukti dan alat bukti yang kita kumpulkan, kita yakin bahwa suami dari korban pemilik warung kopi itu adalah tersangkanya," ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolresta Mojokerto, Jumat (25/2/2022).
AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut, kasus keracunan kopi yang melukai dua warga di Dawarblandong kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita sudah naikkan statusnya dari penyidikan, dan tersangka kini ditahan di Polsek Dawarblandong," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sisa minuman kopi yang dikonsumsi kedua korban.
Kemudian, serbuk kopi berwadah toples yang diduga kuat sebelumnya telah dicampur racun oleh tersangka.
Ini diperkuat dari keterangan saksi-saksi, yaitu penjual, yakni yang bersangkutan membeli racun tikus di sebuah toko pertanian.