BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial JW (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Rabu (9/3/2022) sekitar 20.30 WIB, di depan Ruko Kasi Murah, Batu Aji di Batam.
Sebelumnya, JW ketahuan melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan beberapa alat-alat tukang milik bosnya, Muhammad Luqman.
Aksi tersebut dilakukannya pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 08.30 WIB di Ruko Trikarsa Equalita blok H no. 08 RT. 008 RW. 017 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, pelaku merupakan anak buah dari Korban.
"Mereka tinggal satu rumah di Bengkong," sebut Bob, Kamis (10/3/2022).
Dikatakannya, pada saat menerima laporan dari korban, Unit Reskrim langsung bergegas mencari JW dan menemukannya di kawasan Batu Aji.
"Saat penangkapan JW hendak makan di sebuah rumah makan sekitar area Kasi Mura," sebut Bob.
Baca juga: Batam Makin Rawan! Warga 2 Kecamatan Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor
Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Masuk ke Selokan Saat Dikejar Warga, Badannya Hitam Penuh Lumpur
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit R2 Merk Yamaha Mio Seoul dengan Bp 4061 ID, 1 buah tas shope warna orange, 1 unit hp Vivo milik JW dan beberapa perkakas bangunan serta alat-alat tukang lainnya.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bengkong guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Bob. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google