TRIBUNBATAM.id - Apakah perusahaan tetap membayar pesangon pekerja di-PHK setelah adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan membayar pesangon pekerja kena PHK adalah kewajiban perusahaan.
Adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak akan menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.
Ida Fauziah juga menekankan bajwa Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Jumat (11/3/2022).
Dalam kesempatan itu, dia juga memastikan JKP tidak membebani iuran baru kepada pekerja/buruh.
Pasalnya, lanjut Ida, dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Beda JHT)dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
Menurut penjelasannya, pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," tegasnya.
Lebih lanjut Menaker menuturkan ,pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat.
Di antaranya yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ungkapnya.
Sebagai informasi, JKP merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menurut penuturan Ida, JKP melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia.
Adapun beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita, " ucap Ida.
Baca juga: Masih Bingung Beda JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya
Syarat penerima program JKP
Menurut Menaker, terdapat tiga syarat yang berhak menerima program JKP ini:
Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
"Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali, " tandas Menaker.(kompas TV)