BPJS
Jangan Salah Kaprah, Ini Beda JHT)dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
Ada beberapa perbedaan dari dua program unggulan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, salah satunya dari jumlah iuran serta cara klaim.
TRIBUNBATAM.id - Mungkin masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum paham perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Jaminan Pensiun (JP).
Banyak yang mengira kedua program ini memiliki manfaat yang sama.
Padahal ada beberapa perbedaan dari dua program unggulan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, salah satunya dari jumlah iuran serta cara klaim.
Lalu apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun?
Berikut ulasan lengkapnya:
Perbedaan JHT dan JP
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Permenaker No 2/2022 Masih Direvisi, Ini Syarat Cairkan JHT dan Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:
- Mencapai usia 56 tahun
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-menguat.jpg)