PUBLIC SERVICE

PANDUAN Membuat Akta Kelahiran Dispensasi, Simak Cara dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi akta kelahiran.

TRIBUNBATAM.id - Setiap warga Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan yang menjadi identitas dirinya.

Tidak hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluaga (KK), melainkan juga akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan bukti autentik mengenai kelahiran seseorang dan juga menerangkan asal-usul seseorang.

Akta lahir merupakan salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki setiap orang, karena berhubungan dengan catatan sipil.

Maka setiap orangtua yang memiliki anak baru lahir disarankan segera membuat akta kelahiran anaknya.  

Dalam perundang-undangan sendiri hal ini berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran memiliki beberapa perbedaan dari laporan kelahiran.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili beserta Mengganti Data di KTP dan KK

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Terbaru 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Disiapkan

Salah satunya akta kelahiran dispensasi.

Akta Kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran tetapi telah melampaui waktu batas pelaporan yakni 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Akta Kelahiran Dispensasi ibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran/pencatatan kelahirannya.

Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran dispensasi?

Simak ulasannya:

Cara membuat Akta Kelahiran Dispensasi

Berikut persyaratannya:

- Bawa persyaratan umum seperti di Akta Kelahiran Umum

- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya

- Hasil penetapan Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat

Baca juga: Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Tahun 2022, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Disdukcapil

Baca juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri

- Prosedur dalam mengurus Akta Kelahiran Umum dan Dispensasi

- Pemohon datang membawa persyaratan yang terlampir di loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Pemohon mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Pemohon menandatangani buku registrasi Akta Kelahiran berserta 2 orang saksi (hal ini berlaku jika pemohon ingin melakukan pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi)

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini