Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri

Anda yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran kini bisa mencetaknya sendiri. Begini cara yang bisa dilakukan.

Kompas.com
DOKUMEN KEPENDUDUKAN - Cara cetak KK dan akta kelahiran secara mandiri. FOTO: ILUSTRASI AKTA KELAHIRAN 

TRIBUNBATAM.id - Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran merupakan 2 dokumen kependudukan yang penting dan harus dijaga.

Baik KK maupun akta kelahiran sering dibutuhkan untuk urusan administratif.

Sering kali dua dokumen ini dibutuhkan untuk beragam keperluan seperti mendaftar sekolah.

Bila kedua dokumen ini hilang, kita justru kerepotan.

Lantas, bagaimana jika dua dokumen itu hilang?

Nah, Anda yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran kini bisa mencetaknya sendiri.

Melansir indonesia.go.id, untuk mencetaknya Anda harus menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer.

Baca juga: Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak, Bisa Dilakukan Mandiri secara Online

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri, Iuran per Bulan Mulai Rp 16.800

Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan.

Meski hanya dicetak di selembar kertas tanpa security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Lantas, bagaimana cara mencetaknya?

Cara cetak dokumen kependudukan secara mandiri

Berikut ini langkah-langkah melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform PlayStore.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved