PERBANKAN

Mau Tukar Uang Jelang Lebaran? Bisa via Aplikasi PINTAR, Berikut Cara dan Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi. Bank Indonesia bersama perbankan membuka 6 outlet penukaran uang baru menjelang Lebaran di Sagulung dan Tiban Centre, beberapa waktu lalu.

TRIBUNBATAM.id - Tradisi membagikan uang kepada anak-anak saat momen Lebaran menjadi pelengkap merayakan kemeriahan Idul Fitri.

Biasanya uang atau angpau itu diberikan oleh orang tua atau orang yang sudah bekerja kepada sanak saudara yang belum bekerja atau anak kecil.

Saat membagikan uang tersebut, pemberi biasanya menggunakan uang baru yang bisa ditukar di bank jelang Lebaran. 

Jika Anda ingin menukar uang untuk Lebaran mulai sekarang, sudah bisa pesan di aplikasi PINTAR untuk tukar uang tunai.

Nantinya, Anda bisa datang ke kas keliling terdekat mana saja untuk bisa tukar uang.

Layanan tukar uang lewat aplikasi PINTAR ini berlaku mulai 4 April 2022.

Baca juga: BI Kepri Siapkan Uang Tunai Rp 2,11 Triliun Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

Baca juga: Terdaftar di OJK, Begini Cara Pinjam Uang di SPinjam Khusus Pengguna Shopee

Lalu bagaiman cara melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR?

Anda bisa daftar dengan membuka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id lalu pilih menu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Jika ingin ikut melakukan pemesanan, berikut ketentuan untuk pemesanan uang tunai lewat aplikasi PINTAR:

1.Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

2.Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.

3.Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

4.NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

5.Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Baca juga: Cara Menukar Uang Rusak dengan Uang Baru ke Bank Indonesia, Begini Kondisi Uang yang Diterima BI

Baca juga: BEGINI Alur Tukar Uang UPK Rp 75.000 Baru Secara Kolektif

Jika sudah berhasil melakukan pemesanan, Anda harus mengikuti ketentuan proses penukaran, caranya di bawah ini :

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

- Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2022, Segini Besaran Bantuan yang Didapat Mahasiswa

5. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa klik di https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Panduan-PINTAR.pdf.

(*)

Berita Terkini