BATAM TERKINI

TAHUN Ini Pembayaran THR di Batam tak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Penuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahun ini, pemerintah melarang perusahaan untuk mencicil pembayaran THR dan jumlahnya juga harus dibayarkan penuh.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam aturan yang ada, disebutkan bahwa THR dalam rangka hari raya keagamaan tahun 2022 ini harus dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Apabila perusahaan tidak mematuhi aturan ini, maka dapat dikenai sanksi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid pun menanggapi adanya aturan terkait THR tersebut.

Ia sepakat bahwa THR merupakan komponen penting bagi pekerja yang akan merayakan hari raya keagamaan.

Misalnya, ketika pekerja memutuskan untuk cuti atau libur dalam rangka mudik Lebaran, tentunya sangat dibutuhkan dana yang tidak sedikit.

Terlebih lagi, saat ini pemerintah telah melonggarkan aturan mudik.

"Kami yakin tahun ini tidak ada permasalahan berarti terkait THR di Batam," ujar Rafki, ketika dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Ia menilai, pertumbuhan ekonomi Batam saat ini relatif lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini semakin mendorong kemampuan pengusaha dalam membayarkan THR atau tunjangan lainnya bagi pekerja.

Sektor pariwisata yang terdampak paling parah selama pandemi Covid-19 pun sudah lebih dulu dilanda fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar, sehingga menjelang sektor ini pulih kembali, pelaku usaha pariwisata terbebas dari pembayaran THR sebagian karyawannya yang telah di-PHK.

Pihaknya pun mengimbau para pengusaha, khususnya di Kota Batam untuk menyiapkan pembayaran THR dari sekarang agar tidak memberatkan apabila dikeluarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Bahkan, apabila ada perusahaan yang mengalami pertumbuhan bisnis yang baik, dianjurkan untuk segera membayarkan THR lebih cepat dari ketentuan yang ada.

"Tentunya ini akan menimbulkan loyalitas pada karyawan itu sendiri terhadap perusahaan, karena perusahaan dianggap lebih memperhatikan kebutuhan karyawan," jelas Rafki.

Selain itu, ia meyakini pembayaran THR tahun ini akan lancar, dengan adanya kinerja dari para pengawas Ketenagakerjaan yang setiap tahunnya mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

Halaman
123

Berita Terkini