THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.
Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.
Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain
- Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
- Insentif kinerja
- Insentif kerja
- Tunjangan pengelolaan arsip statis
- Tunjangan Bahaya
Baca juga: JADI Syarat Mudik Lebaran, Warga Batam Buru Vaksin Booster, Kadinkes : Stok Vaksin Aman
Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini 4 Manfaat Vaksin Booster Covid-19
- Tunjangan risiko
- Tunjangan kompensasi atau tunjangan lain yang sejenis
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
- Tambahan penghasilan bagi guru PNS