TRIBUNBATAM.id - Menukar uang baru untuk dibagikan saat momen Lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia.
Biasanya tradisi membagikan uang ini diberikan orangtua kepada anak-anak maupun sanak saudara yang belum bekerja atau berpenghasilan.
Meski Idul Fitri masih lama, tidak ada salahnya lebih awal menukar uang baru untuk memeriahkan Lebaran.
Hal ini untuk menghindari antrean panjang saat melakukan penukaran uang di bank atau kas keliling.
Sejak Senin, 4 April 2022, Bank Indonesia (BI) kembali membuka penukaran uang untuk lebaran.
Penukaran uang dari BI kali ini diberi nama Kas Keliling dan akan beroperasi di luar Bank Indonesia.
Untuk mengurangi panjangnya antrean saat penukaran, Anda bisa melakukan pemesanan terlebih dahulu lewat aplikasi PINTAR sebelum penukaran.
Baca juga: Mau Tukar Uang Jelang Lebaran? Bisa via Aplikasi PINTAR, Berikut Cara dan Ketentuannya
Baca juga: Jangan Asal Buang, Uang Rusak dan Lusuh Masih Bisa Ditukar di BI, Cek Cara dan Syaratnya Dulu
Nantinya, masyarakat tinggal membuka aplikasi PINTAR, pilih menu penukaran, kemudian memilih lokasi, jam, kebutuhan pecahan, serta jumlah uang yang ingin ditukarkan.
Karena penukarannya di luar BI, maka dalam satu daerah, ada beberapa tempat penukaran.
Untuk melihat daftar daerah yang akan dikunjungi Kas Keliling, berikut caranya:
1. Akses laman https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
2. Pilih Provinsi
3. Klik "Lihat Lokasi"
Setelah terlihat lokasinya, ada beberapa informasi yang bisa didapatkan.
Seperti tempat, hingga jadwal Kas Keliling tersebut.
Cara Tukar Uang via Aplikasi Pintar:
1. Pada halaman utama Aplikasi PINTAR, Pilih menu kas keliling.
Baca juga: UPDATE Harga Terbaru Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart per 6 April 2022, SunCo, Bimoli dll
Baca juga: UPDATE Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian pada Hari Ini, 6 April 2022
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
4. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
NIK-KTP;
Nama;
No telepon;
Email.
5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.
(*/TRIBUNBATAM.id)