PERBANKAN
Jangan Asal Buang, Uang Rusak dan Lusuh Masih Bisa Ditukar di BI, Cek Cara dan Syaratnya Dulu
Uang rusak masih bisa menjadi alat tukar yang berharga bila ditangani dengan benar. Caranya dengan ditukar di Bank Indonesia.
TRIBUNBATAM.id - Uang sobek maupun rusak sering kali dianggap tidak laku untuk transaksi.
Masih banyak masyarakat yang tidak tahu jika uang yang robek atau rusak masih berharga.
Uang rusak masih bisa menjadi alat tukar bila ditangani dengan benar.
Caranya dengan ditukarkan ke Bank Indonesia (BI).
Hanya saja ada syarat tertentu yang harus terpenuhi, agar uang tersebut bisa diganti.
Dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.
Bila Anda ingin menukarkan uang rusak di BI, Anda bisa menukarkannya melalui kantor BI yang terdekat dengan tempat tinggal Anda, atau pada waktu kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.
Lantas uang seperti apa yang tak layak edar?
Dikutip dari Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar yang diterbitkan oleh BI, yang termasuk uang tidak layak edar yakni uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dari peredaran.
Baca juga: Cara Isi Ulang Saldo OVO Melalui Rekening Bank, Indomaret dan Alfamart
Baca juga: CEK Cara Mudah Mengisi Token Listrik PLN via ATM Mandiri, BCA, BNI, BRI, Bank NISP, dan Bukopin
Penjelasannya sebagai berikut:
- Uang lusuh atau cacat
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenai keasliannya.
- Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Syarat Menukarkan Uang Rusak di BI