Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 via PINTAR BI

Sebagian masyarakat biasanya akan menukar uang tunai lama dengan yang baru. Kemudian, uang baru itu akan dibagikan pada sanak saudara untuk memeriahka

(TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Warga memperlihatkan uang baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNBATAM.id - Walau Lebaran 2022 masih lama namun biasanya masyarakat Indonesia telah mempersiapkan beberapa keperluan yang dibutuhkan untuk menyambut perayaan tersebut.

Keperluan itu diantaranya yakni uang rupiah tunai baru. 

Sebagian masyarakat biasanya akan menukar uang tunai lama dengan yang baru. 

Kemudian, uang baru itu akan dibagikan pada sanak saudara untuk memeriahkan Hari Lebaran. 

Sementara itu, di tengah Bulan Ramadhan 2022 ini, Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru lewat Kas Keliling. 

Layanan tersebut memungkinkan masyarakat untuk menukar uang baru tanpa harus mengunjungi kantor BI.  

Baca juga: CATAT! Penukaran Uang Baru Rp 75.000 Bisa Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga

Baca juga: Makna Desain Uang Baru Rp 75 Ribu, Ada Bung Karno dan Mohammad Hatta hingga Satelit Merah Putih

Secara nasional terdapat 5.013 titik lokasi penukaran uang baru, yang juga berkolaborasi dengan layanan dari 262 perbankan umum. 

Masyarakat bisa memperoleh layanan penukaran uang dari BI atau perbankan umum mulai tanggal 4-29 April 2022. 

BI sendiri telah mempersiapkan uang tunai baru layak edar sebesar Rp 175,26 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Penukaran uang tunai baru tersebut bisa diakses dengan memanfaatkan aplikasi PINTAR BI.

Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa melakukan pemesanan layanan penukaran uang baru lewat Kas Keliling secara online, termasuk menentukan lokasi dan waktu penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukar. 

Masyarakat jadi tak perlu berdesak-desakan mengantre di mobil layanan Kas Keliling.

Cara penukaran uang baru lewat PINTAR BI itu cukup mudah, namun ada syarat yang harus dipahami dulu, berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir laman resmi PINTAR BI.  

Baca juga: Pesan di https://pintar.bi.go.id, Simak Syarat dan Cara Dapat Uang Baru Rp 75 Ribu Bagi Warga Kepri

Baca juga: Mau Tukar Uang Jelang Lebaran? Bisa via Aplikasi PINTAR, Berikut Cara dan Ketentuannya

Syarat penukaran uang baru di PINTAR BI

- Masyarakat harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang hendak ditukarkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved