DPRD NATUNA

Capai Restorative Justice, Wakil Ketua II DPRD Natuna Ajak Masyarakat Manfaatkan Kampung Adhyaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar, didamping Bupati Natuna Wan Siswandi dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik saat meresmikan Kampong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng Desa Sepempang di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Senin (14/3/2022) kemarin.

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik menyambut baik keberadaan kampung Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Natuna.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Natuna telah membentuk dan menetapkan Desa Sepempang sebagai Kampung Perdamaian Adhyaksa.

Ini dilakukan guna memberikan pemahaman tentang keadilan Restorative Justice ( RJ) di tengah masyarakat

Kampung ini diberi nama 'Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng Desa Sepempang'.

Kampung itu diresmikan langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi pada Senin (14/3/2022) kemarin.

Kampung Perdamaian Adhyaksa yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna atas perintah Kejaksaan Agung RI, memilih desa Sepempang untuk menjadi desa pertama untuk dijadikan Kampung Perdamaian Adhyaksa.

Jarmin berharap agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan keberadaan Kampung Adhyaksa Kejari Natuna tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik saat menghadiri kegiatan peresmian Kambong (Kampung) Perdamaian Adhyaksa di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Senin (14/3/2022). (ISTIMEWA)

Selain itu, Kambong Adhyaksa ini juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Semoga dengan adanya Kambong perdamaian Adhyaksa ini dapat menyelesaikan persoalan hukum yang ringan, tidak mesti harus ke tingkat atas," ucap Jarmin.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar, SH, MH didamping Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Ketua II Ketua DPRD Kabupaten Natuna Jarmin Sidik, SE, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko Varianto, SE, Ketua Komisi I DPRD Kab natuna Wan Aris Munandar dan tamu undangan foto bersama usai meresmikan Desa Sepempang sebagai Kampung Perdamaian Adhyaksa. (ISTIMEWA)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar menerangkan, kegiatan ini merupakan arahan dan petunjuk dari Kajagung dalam rangka Restorasi Justice.

Maksud restorasi justice adalah keadilan yang sesuai dengan keadilan masyarakat, artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang dari Rp 2,5 juta dan perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan pada proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar, SH, MH didamping Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Ketua II Ketua DPRD Kabupaten Natuna Jarmin Sidik, SE, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko Varianto, SE, Ketua Komisi I DPRD Kab natuna Wan Aris Munandar dan tamu undangan foto bersama usai meresmikan Desa Sepempang sebagai Kampung Perdamaian Adhyaksa. (ISTIMEWA)

"Kampung Perdamaian dibentuk dengan diisi oleh 10 orang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, yang bertugas memediasi perkara ringan yang terjadi,"  paparnya.(ham)


(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Berita Terkini