Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 ke 3 dan Jo Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun terhadap 3 pelaku. Kini sudah ditahan di Polsek Kemayoran," kata Wisnu.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Bejat 3 Pria Rudapaksa dan Aniaya Mahasiswi Hingga Tewas di Kemayoran, Berikut Kronologinya