BATAM TERKINI

Beri Info Soal Pengedar Narkoba di Kampung Aceh, Seorang Warga Batam Langsung WhatsApp Kapolresta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengaku mendapatkan laporan dari warga soal pelaku pengedar narkoba melalui pesan WhatsApp.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu dengan seberat 2,22 gram, 20 batang korek api (Mancis) dan 22 alat hisap sabu (Bong).

Barang haram tersebut diamankan dari seorang pengedar berinisial AP di Kampung Aceh Kota Batam, beberapa waktu lalu. 

Tidak hanya itu Polisi juga menangkap tiga orang pemakai berinisial J, AS dan EH di tempat yang sama.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto kepada Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.

Yakni setelah Kapolresta Barelang mendapatkan laporan via Aplikasi WhatsApp langsung dari masyarakat.

"Masyarakat yang mengirimkan informasi itu cukup akurat yang mana dilengkapi dengan foto dan video kejadian tersebut," ujar Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konferensi pers di Polresta Barelang Selasa (10/5/2022).

Dikatakannya, melalui pesan WhatsApp masyarakat tersebut menjelaskan, bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kampung Aceh Kota Batam, Kepri.

Baca juga: Kapolresta Barelang Perangi Narkoba, Perintahkan Anggota Tembak di Tempat Lawan Penjahat

Selanjutnya, Kapolresta Barelang meneruskan pesannya kepada Kasat Narkoba Polresta Barelang.

"Saya teruskan pesan tersebut sekaligus perintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk langsung melakukan penangkapan tindak pidana Narkoba tersebut pada hari yang sama," katanya.

Saat penangkapan, Satnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 1 orang pengedar narkotika dan 3 orang pemakai narkotika jenis sabu beserta dengan barang bukti.

"Saat ini kami masih mendalami kasus ini, dan sedang melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain berinisial PR yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Nugroho.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebagai imbauan Kapolresta Barelang mengajak kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati serta menjaga anak-anaknya, jangan sampai terjerumus apalagi ikut memakai narkoba.

"Jika mengetahui terkait peredaran narkoba di kalangan masyarakat mohon diinformasikan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti," harap Nugroho. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Berita Terkini