BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jasad Rifaldo Rahul Setiawan (23), pria yang dilaporkan lompat dari Jembatan I Barelang Batam pada Senin (11/8/2025) dini hari, akhirnya ditemukan pada hari kedua pencariannya.
Rifaldo ditemukan tim SAR gabungan dalam kondisi meninggal dunia (MD) pada Selasa (12/8/2025), sekira pukul 14:30 WIB.
Tubuhnya ditemukan mengapung di laut mengenakan jersey putih, sekitar 500 meter dari titik lokasi diduga korban melompat.
Kabar lain, Satreskrim Polresta Tanjungpinang bongkar makam mahasiswa berinisial Hf (26) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 7, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (13/8/2025).
Pembongkaran makam ini dilakukan atas permintaan orang tua korban. Keluarga menduga adanya kejanggalan atas kematian Hf.
Sebagai informasi, mahasiswa Universitas Terbuka (UT) itu sebelumnya ditemukan tewas tak wajar di sebuah rumah di Perumahan Mahkota Alam Raya, Kota Tanjungpinang.
Sementara itu di Lingga, pengajuan pernikahan dini di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih sering ditangani pihak Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep.
Kebanyakan dari mereka merupakan anak di bawah umur yang hamil duluan.
Atas dasar itu, banyak pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Dabo Singkep, dengan usia yang seharusnya belum diperbolehkan menikah oleh Undang-undang.
Kebanyakan alasan pengajuan dispensasi nikah ini karena calon istri sudah hamil duluan.
Tiga informasi ini bagian dari berita populer pilihan TribunBatam.id dalam sepekan yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya. Berikut informasinya;
Banyak Hamil Duluan, Puluhan Remaja di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Sejak 2024-2025
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pengajuan pernikahan dini di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih sering ditangani pihak Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep.
Kebanyakan dari mereka merupakan anak di bawah umur yang hamil duluan.
Atas dasar itu, banyak pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Dabo Singkep, dengan usia yang seharusnya belum diperbolehkan menikah oleh Undang-undang.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah di Indonesia, baik pria maupun wanita, adalah 19 tahun.
Baca juga: Angka Perceraian di Lingga Selama Empat Tahun Terakhir, Judi Online Hingga Selingkuh Jadi Pemicu
Jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia tersebut, mereka harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Humas PA Dabo Singkep, Muhammad Yasin Izhharulhaq mengatakan, sepanjang tahun 2024 ada 32 anak yang mengajukan dispensasi nikah.
Baca Selengkapnya