Pencuri Bebek Tewas Ditangan Remaja Pemilik Ternak, Polisi Sebut Sang Anak Membela Diri

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mayat pencuri bebek tewas di tangan pemilik ternak

SF pun berteriak maling hingga membuat pria itu melepaskan bebek yang dipegangnya.

Pria itu mengejar SF dengan memegang pisau.

Keduanya pun terlibat perkelahian.

Sementara ayah SF berlari ke rumah warga untuk mencari pertolongan, setelah melihat anaknya berkelahi.

Saat C dan warga tiba di rumahnya, terlihat pria tersebut sudah tergeletak tak bernyawa.

Satu pria lainnya memilih untuk melarikan diri.

Tak Bisa Dipidana

Masih dari Serambinews, kasus ini dihentikan penyelidikannya oleh Polres Langsa.

Mereka menilai SF tidak dapat dipidana.

Hal itu lantaran SF dianggap melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana.

Penghentian penyelidikan perkara itu disampaikan Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman, Minggu (15/5/2022).

Menurut Imam, remaja itu sebenarnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa, pelaku tidak dapat dipidana."

"Karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Pelajar Habisi Nyawa Pencuri Bebek di Langsa, Kasus Dihentikan, Polisi: Tak Bisa Dipidana

Berita Terkini