BATAM TERKINI

PPDB Batam 2022, Disdik Minta Orang Tua Tak Paksakan Anak Masuk Sekolah Tertentu

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan

"7 tahun itu prioritas, selebihnya mereka yang berusia mendekati tujuh tahun. Misalnya 6 tahun 11 bulan, 6 tahun 10 bulan dan seterusnya," kata Hendri.

Sementara untuk tingkat SMP negeri, sistem zonasi dibuka sebanyak 50 persen, 30 persen prestasi, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen.

Calon peserta didik mendaftar dengan melampirkan persyaratan di antaranya, akta lahir, KK orangtua, ijazah. Bagi siswa yang mengambil jalur lain harus memenuhi syarat sesuai yang diminta panitia.

"Untuk luar zonasi, mereka nanti bisa daftar melampirkan prestasi yang mereka capai di sekolah sebelumnya. Jadi masih diperbolehkan mendaftar di luar zonasi," terangnya.

Ia mengingatkan kepada orangtua untuk tidak memaksakan kehendak untuk diterima di sekolah tertentu. Panitia sudah memberikan pilihan dua sekolah sebagai alternatif.

Jika sudah diterima di salah satu sekolah, terima saja keputusan tersebut. Karena sekolah akan memprioritaskan mereka yang terdekat.

"Kalau bisa jangan ribut karena ingin di sekolah tertentu. Karena sekolah sudah merunut dan menyeleksi berdasarkan berkas yang ajukan. Kalau semua memaksa sekolah tertentu, pasti akan jadi masalah, sebab daya tampung terbatas," katanya.

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini