Warga Anambas Kembali Temukan Paket Kokain Tak Bertuan di Pantai, Total Kini 43 Paket

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga bernama Sumardi menyerahkan tiga paket diduga narkoba jenis kokain kepada Polsek Jemaja, Senin (4/7/2022)

Nelayan Anambas itu menemukan benda mencurigakan terbungkus plastik hitam saat mencari barang bekas di sekitar bibir Pantai Tunjuk, Pulau Jemaja.

Benda mengandung kokain dan benzodiazepin ini dipertegas dengan hasil pemeriksaan drug abuse test oleh Polsek Jemaja.

Benzodiassepin merupakan obat yang digunakan untuk membantu menenangkan pikiran dan melemaskan otot-otot.

Obat ini biasa diberikan oleh dokter dengan resep bagi mereka yang mengalami masalah mental atau psikis.

Sayangnya, obat resep ini seringkali disalahgunakan untuk tujuan rekreasi.

Rusdikun awalnya tak berani mengangkat paket itu sendirian.

Ia kemudian mengajak Ketua RT 001, Samsul Bahri yang kebetulan berada tak jauh dengannya untuk mengangka benda tersebut ke jembatan.

Setelah dipindahkan ke atas jembatan, Samsul Bahri menghubungi Babinsa Koramil 04/Letung Serda Dwi Yugo.

"Iya benar saya dihubungi pak Samsul Bahri, setelah menyaksikan benda itu, saya juga lansung menghubungi Briptu Candra Fajar Banit Reskrim Polsek Jemaja," ucap Babinsa Koramil 04/Letung Serda Dwi Yugo, Sabtu (2/7/2022).

Ia menambahkan, warga membuka sedikit bungkusan plastik besar itu karena penasaran didampingi kepala dusun setempat.

Hingga Kanit Reskrim Polsek Jemaja didampingi personel lainnya datang ke lokasi dan mengamankan paket diduga narkoba itu ke Polsek Jemaja.

Penemuan pertama, benda diduga narkotika itu berjumlah 25 paket.

Penyisiran kembali dilakukan pukul 13.00 WIB dan ditemukan 9 paket, lalu pukul 15.00 WIB kembali ditemukan 2 paket.

"Total jumlah paket diduga narkoba jenis cocain dan benzodiazepin tersebut sebanyak 36 paket," paparnya.

Adapun benda tak bertuan itu, diperkirakan memiliki berat satu kilogram per paketnya.

Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, barang haram itu kini telah dibawa ke Polres Anambas untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini