"Jika dikalikan 4 tahun, berarti pajaknya Rp 8 juta, wajib pajak hanya membayar Rp 4 juta, setengah dari tunggakan pajak. Sementara dendanya diputihkan 100 persen," kata Patrick.
Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan moment pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.
"Wajib pajak itu untung dua kali, dengan program ini, jadi tidak was-was lagi di jalan," kata Patrick. (TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang)