BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hasil laboratorium Balai Veteriner Bukit Tinggi dari 19 sample sapi yang dinyatakan suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), 15 di antaranya positif PMK.
Seperti diketahui ada 202 sapi yang dikirim dari Lampung Tengah ke Kota Batam dinyatakan suspek saat pengiriman kapal kedua.
"Menurut keputusan Menteri Pertanian wilayah Batam sudah ditetapkan daerah wabah PMK. Berarti kita zona merah," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis, Rabu (6/7/2022).
Besok, Kamis (7/7/2022) pihaknya akan melakukan investigasi seluruh sapi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Walaupun secara keseluruhan sapi ini kondisinya baik.
"Ada 7 kandang tersebar di Kota Batam. Dokter hewan akan mengecek, kalau klinisnya ringan tetap bisa dikurbankan," ujarnya.
Mardanis menuturkan sejauh ini belum ada sapi yang dipotong paksa lantaran kondisinya baik-baik saja.
Sehingga apabila gejalanya masih ringan, sapi tersebut bisa dikurbankan di momen Idul Adha.
"Satu kandang, ambil beberapa sample. Jadi bukan satu-satu. Nah kita ambilah 19 sample. Jadi bukan semua," katanya.
Baca juga: JELANG Idul Adha, 393 Ekor Kambing di Batam Mati, 63 Ekor Dipotong Paksa
Walaupun demikian, pihaknya menganggap, seluruh sapi yang ada di Kota Batam terkena PMK.
Pihaknya sudah rapat bersama MUI, Kemenag Kota Batam, Dokter Hewan, Kamis (7/7/2022) akan memberikan sertifikat hewan yang layak dikurbankan.
Pihaknya akan membedakan kandang sapi yang bisa dijual dan tidak bisa dijual. Kandang ini akan ditandai dan diawasi.
"Hewan yang tak layak di klaster. Sampai abis Lebaran nanti kita arahkan hanya boleh dikonsumsi. Tidak boleh digemukkan atau dipelihara lagi," katanya.
Pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa PMK tidak berbahaya bagi manusia.
Teknis pemotongannya pun akan diatur. Misalnya untuk jeroan, kepala, kaki harus direbus dulu sebelum dibagikan.