JASA RAHARJA KEPRI

Jasa Raharja Cabang Kepri Serahkan Rp 10 Miliar Santunan Korban Lakalantas Hingga Juli 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hingga Juli 2022, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) telah menyerahkan Rp 10 miliar hak atas santunan bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Misalnya dalam penggantian Biaya Rawatan Rumah Sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari Rumah Sakit.

Saat ini Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

"Petugas kami langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan/guarantee letter secara online sampai dengan maksimal Rp 20 juta. PT Jasa Raharja sebagai instansi yang menjalankan amanah UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Indonesia yang tengah berduka yang mengalami musibah kecelakaan dengan terus melakukan evaluasi secara periodik ”, tutup Mulyadi.(*/TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Terkini