TRIBUNBATAM.id - Pegadaian memiliki kriteria dan syarat apa saja barang yang bisa digadaikan atau jadi jaminan.
Barang-barang yang memiliki nilai ekonomislah yang boleh dan laku digadaikan di perusahaan milik pemerintah ini.
Sedangkan barang yang mudah busuk, barang terlarang, atau barang berbahaya yang mudah terbakar tidak bisa dijadikan jaminan gadai.
Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian di antaranya seperti emas, barang elektronik, alat pertanian, kendaraan, dan lainnya.
Mengadaikan barang atau surat berharga kerap jadi pilihan untuk mendapatkan dana segar secara cepat.
Bagi Anda yang ingin mengadaikan barang di Pegadaian, simak beberapa jenis barang yang bisa digadaikan dilansir dari laman resmi Pegadaian:
1. Barang elektronik
Berikutnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS Terkoreksi pada Jumat 12 Agustus 2022, Cek Rinciannya
Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan Gadai dan Cicilan Emas Pegadaian via HP
Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut. Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.
2. Emas
Salah satu manfaat emas adalah bisa digadaikan.
Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal.
Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.
Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat.
3. Kendaraan
Lalu, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor.
Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.
Bagi nasabah yang ingin mendapat pinjaman, bisa mengunjungi gerai Pegadaian dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.
Baca juga: Berlaku September, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Beli Pertalite
Baca juga: HARGA Minyak Goreng Terupdate di Indomaret dan Alfamart, Harga Mulai Rp 14.900
4. Alat-Alat pertanian dan perikanan
Selain itu, beberapa alat pertanian dan perikanan juga termasuk barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.
Alat tersebut di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.
Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya.
Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.
5. Sertifikat
Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.
Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda.
Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal.
Jadi, beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.
Baca juga: Promo Indomaret Super Hemat 10-16 Agustus 2022, Produk Hemat di Bulan Kemerdekaan
Baca juga: Cara dan Tips Membersihkan Perhiasan Emas, Perak, Berlian dll agar Kilau Tidak Pudar
6. Surat berharga (efek)
Terakhir, barang atau surat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah surat berharga atau efek.
Adapun efek yang dimaksud adalah berupa saham dan obligasi.
Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital.
Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.
Jenis barang yang tidak bisa digadaikan
Adapun jenis barang yang tidak bisa digadaikan antara lain sebagai berikut:
- Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor
- Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan
- Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
- Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
- Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik
Cara gadai barang di Pegadaian
Berikut adalah langkah-langkah atau cara gadai barang di Pegadaian:
- Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
- Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
- Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
- Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian
- Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
- Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening
Demikian informasi seputar jenis barang dan surat yang bisa digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman.
Gadai barang di Pegadaian bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dan belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.
(*/TRIBUNBATAM.id)