PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Permintaan Ferdy Sambo ke Kak Seto, Dampingi Anak-anaknya dan Berikan Semangat

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo emberikan pesan saat didatangi Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/8/2022). Ferdy Sambo menggarisbawahi agar anak-anak tidak mengikuti kesalahan orangtuanya. Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

TRIBUNBATAM.id, DEPOK - Nasib anak-anak Ferdy Sambo menjadi perhatian oleh Kak Seto.

Bahkan Kak Seto mendatangi Ferdy Samb yang ditahan di Mako Brimob.

Dari tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memberikan pesan kepada Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, Putri Candrawathi masih belum ditahan oleh penyidik Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena mash sakit.

Tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kedatangan Kak Seto menemui otak pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu terkait pendampingan terhadap anak-anaknya.

Sejak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi sorota di balik kematian tragis Brigadir J, anak-anaknya menjadi korban perundungan. Padahal mereka tidak mengetahui apa-apa.

Menurut Kak Seto, dalam kasus ini, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membutuhkan perlindungan khusus. Pasalnya, orangtua mereka jadi sorotan publik.

Foto bersama Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri dengan Brigadir J. (Tangkap layar Kompas TV)
Ia menegaskan dalam Undang-Undang Pellindungan Anak, tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak meskipun orang tuanya melakukan kesalahan.

"Ini adalah anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Perlindungan anak tidak boleh ada diskriminasi apakah anak penjahat atau yang lainnya," kata KalkSeto di Makob Brimob, Selasa (23/8/2022).

Kak Seto meminta agar kasus hukum yang sedang dijalani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak dikaitkan dengan anak-anaknya.

Ferdy Sambo Kasih Izin

Menyoal pendampingan yang akan diberikan untuk anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto menuturkan perlu dibicarakan dengan lembaga lainnya. "Yang penting izinnya sudah diberikan," kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini