Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Berikut Daftar Tarif Terbaru

Kenaikan tarif ojol dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

tribun jateng
Tarif ojek online (Ojol) resmi bakal naik pada akhir pekan ini, 10 September 2022. Foto Ilustrasi Driver ojol 

TRIBUNBATAM.id - Sempat tertunda dua kali, tarif ojek online (Ojol) resmi bakal naik pada akhir pekan ini, 10 September 2022.

Kenaikan tarif ojol dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap Hendro yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Ia menjelaskan, Kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga BBM) Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.

Baca juga: Menguat Tipis, Simak Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian per 7 September 2022

Baca juga: Viral TikTok Kisah Driver Ojol Dapat Orderan Antar Biawak di Jakarta, Kaget dan Baru Pertama Kali

Ia menyebut, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Berikut tarif baru ojol yang akan berlaku pada 10 September 2022 :

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  •  Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Lion Air, Batik Air dll, Terbang Kamis 8 September dari Batam

Baca juga: Promo Indomaret 7-13 September 2022, Produk Kebersihan dan Perawatan Lebih Murah

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved