BERITA KRIMINAL

KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka, PPATK Blokir Rekeningnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). PPATK memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe setelah adanya permintaan dari KPK. Gubernur Papua itu telah berstatus tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi proyek senilai Rp 1 Miliar di Papua.

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang dari Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi KPK sejak 5 September 2022.

Menurut pengacara, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh penyidik KPK terkait proyek di Papua.

Langkah pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, menurut PPATK merupakan permintaan dari penyidik KPK.

"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Rencana KPK Limpahkan Kasus Suap Surya Darmadi Bos PT Duta Palma ke Kejagung RI

Kendati demikian, Natsir tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan KPK meminta PPATK memblokir rekening Gubernur Papua itu.

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan atas koordinasi yang dilakukan antara Komisi Antirasuah itu dengan PPATK.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Sosok Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Ditegur Mendagri Tito Akibat ke Papua Nugini Secara Ilegal

Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022).

Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” tutur Surya.

Surya menerangkan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.

TIM Hukum Lukas Enembe Bereaksi

Sementara Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.

Baca juga: Profil Lukas Enembe Gubernur Papua yang Minta Label Teroris KKB Papua Dikaji Ulang, ini Alasannya

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Namun demikian, menurut anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya. KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," ucap Roy.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa 11 Jam di KPK, Bungkam Soal Formula E Hingga Dukungan dari Relawan

Hingga berita ini ditayangkan KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Lukas Enembe.

Pemanggilan Lukas Enembe sebagai tersangka sebelumnya direspons sejumlah masyarakat yang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Kotaraja.

Mereka mempertanyakan penetapan status tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Berita Terkini