Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022).
Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku, ” tutur Surya.
Surya menerangkan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com