Kemudian di dalam Pasal 9 tertulis bahwa, suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Maupun Offline, Begini Syaratnya
Baca juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui Autodebet BCA
Begini cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
- Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
- Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah cara membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan peserta.
Semoga bermanfaat.
(*)