SELEB TERKINI

Baim Wong Berpeluang Damai dan Tak Dipenjara atas Kasus Prank KDRT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baim Wong (kanan) dan Paula Verhoeven (kiri) mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

TRIBUNBATAM.id - Baim Wong berpeluang damai dan tak dipenjara atas kasus prank KDRT.

Hal ini bisa terjadi lantaran polisi membuka peluang restorative justice atau berdamai.

Kendati tindakannya salah, Baim Wong bisa bebas dari ancaman penjara bila minta maaf.

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai kritik setelah berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasangan suami istri ini pun terancam dibui.

Namun, polisi akan memberi kesempatan pada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk berdamai.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metri Jaya, Selasa (4/10/2022), mengutip Kompas.

"Tapi apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," tutur dia.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dijadwalkan Diperiksa Polisi Jumat, 7 Oktober 2022

Sikap polisi yang membuka peluang damai jelas bertentangan dengan pernyataan mereka sebelumnya yang hendak memberi efek jera kepada Baim Wong dan Paula.

Pihak kepolisian menilai Baim Wong dan Paula Verhoeven telah merendahkan institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman Sarlase.

Diketahui, Baim dan Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum. Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf institusi tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Febriman mengatakan proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.

"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.

Febriman mengatakan, kasus prank laporan palsu KDRT yang terjadi di Polsek Kebayoran Lama sedang proses pelimpahan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Raffi Ahmad Bocorkan Percakapan dengan Baim Wong Soal Prank KDRT

Bakal diperiksa

Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa polisi terkait konten prank polisi soal KDRT.

Dijadwalkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dipanggil polisi pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Hal itu telah dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi saat dihubungi pada Rabu (5/10/2022).

Baim Wong dan Paula Veroheven akan dimintai keterangan soal prank terhadap polisi.

Namun belum bisa dipastikan Baim Wong dan Paula Verhoeven akan menghadiri agenda pemeriksaan soal kasus tersebut.

"Iya (Baim Wong dan Paula Verhoeven) dimintai keterangan, tanggal 7 Oktober 2022," kata Ade Ary.

Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Diancam 16 Bulan Penjara Karena Konten Prank KDRT

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220 KUHP.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

(*)

Baca juga: Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Dikritik Warganet, Dinilai Tak Berempati

Berita Terkini