SELEB TERKINI
Baim Wong dan Paula Verhoeven Diancam 16 Bulan Penjara Karena Konten Prank KDRT
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 16 bulan penjara setelah aksinya di konten prank KDRT yang libatkan polisi telah dilaporkan.
TRIBUNBATAM.id - Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 16 bulan penjara setelah lakukan prank soal KDRT.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sampai melibatkan jajaran kepolisian karena konten prank tersebut.
Atas tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven, kedunya dilaporkan Sahabat Polisi ke pihak yang berwajib.
Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga membuat laporan palsu ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal itu terkait konten KDRT hingga melibatkan polisi, Senin (3/10/2022).
Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi telah mengatakan, laporan dari Sahabat Polisi akan diproses.
Baca juga: Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Dikritik Warganet, Dinilai Tak Berempati
Laporan tersebut tercatat di nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, laporan Sahabat Polisi itu sedang diperiksa penyidik.
"Kami akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.
Polisi juga sudah menerima barang bukti terkait laporan itu.
Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP terkait dugaan laporan palsu.
"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucap Nurma Dewi.
Baim Wong dan Paula Verhoeven diadukan ke polisi setelah membuat konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanya prank.
Konten video itu diunggah ke kanal YouTube Baim Wong.
Namun, konten video tersebut sudah dihapus Baim Wong.
Baca juga: Baim Wong Ajak Rayyanza Siapkan Makanan Untuk Keluarga Raffi Ahmad dan Karyawan Saat di New York