Riza Patria juga menegaskan bahwa sedari awal Gubernur DKI Anies Baswedan sudah meminta Pergub 207/2016 untuk dicabut.
Namun, diakui pencabutan tidak bisa singkat lantaran Pemprov DKI Jakarta harus melewati proses administrasi yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Diketahui masa jabatan Anies Baswedan sendiri sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada Minggu 16 Oktober 2022.
Setelah berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan bakal fokus berkampanye sebagai capres 2024 dari partai Nasdem.
(TribunJakarta/Tribunnews/Rahmat W. Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Terakhir Berkantor di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Pamitan ke ASN