KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau atau Kadisdik Kepri Andi Agung telah menganggarkan sebesar Rp 28 Miliar untuk membayar gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dibayarkan.
Kadisdik Kepri mengungkap, keterlambatan pembayaran gaji PTK non ASN karena penganggaran pada APBD murni 2022.
Andi Agung juga menyebutkan, dari total PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang yang meliputi guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB, memperoleh gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan.
Ia pun memastikan, pada tahun 2023, anggaran gaji PTK Non ASN akan dianggarkan selama setahun penuh.
"Sudah dianggarkan dan telah disetujui pada APBD Perubahan, untuk membayar gaji PTK Non ASN sisa bulan Agustus hingga Desember 2022. Hhanya dianggarkan selama 6 bulan, yaitu periode Januari-Juli 2022. Ini pada pejabat sebelumnya, makanya terjadi keterlambatan pembayaran. Ini juga sudah diingatkan pak gubernur kepada kami. Gaji PTK Non ASN jadi prioritas pemerintah daerah tahun depan," tegasnya.
Baca juga: Disdik Kepri Diminta Bersikap, Dampak Ijazah Sejumlah Siswa SMAN 17 Batam Ditahan
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau atau Sekdaprov Kepri Adi Prihantara membenarkan pembayaran hak keuangan bagi tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tiga bulan lebih menanti hak keuangan mereka, Sekdaprov Kepri memastikan gaji PTK non ASN akan segera mereka terima.
Sekdaprov Kepri sebelumnya mengungkap, gaji PTK non ASN itu dibayarkan pada November 2022.
"Insya Allah minggu pertama November ini. Evaluasi dari Kemendagri sudah selesai," sebut Sekdaprov Kepri Adi Prihantara sesudah mengikuti paripurna di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (31/10/2022).
Ia menyampaikan, para PTK Non ASN sudah tidak perlu cemas lagi menanti haknya.
Keterlambatan disebabkan, harus menunggu evaluasi Kemendagri setelah dilakukan input melalui sistem bernama SIPD.
Baca juga: Disdik Kepri Evaluasi Pengelolaan Dana BOS dan Uang SPP
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Andi Agung menyampaikan, pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp. 28 Miliar untuk membayar gaji PTK Non ASN.
Ia juga mengakui, bahwa keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN tersebut dikarenakan saat penganggaran pada APBD murni 2022.
"Hanya dianggarkan selama 6 bulan, yaitu periode Januari-Juli 2022. Ini pada pejabat sebelumnya, makanya terjadi keterlambatan pembayaran," ucapnya.
Andi Agung juga menyebutkan, dari total PTK Non ASN di Kepri sebanyak 2.952 orang yang meliputi guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB, memperoleh gaji sekitar Rp 2,4 juta per bulan.
Ia pun memastikan, pada tahun 2023, anggaran gaji PTK Non ASN akan dianggarkan selama setahun penuh.
"Ini juga sudah diingatkan pak gubernur kepada kami. Gaji PTK Non ASN jadi prioritas pemerintah daerah tahun depan," tegasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google