ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kasus Demam Berdarah Dengue di Anambas atau DBD di Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian memprihatinkan.
Maraknya jumlah pasien kasus demam berdarah di Anambas itu menjadi perhatian bagi sejumlah pihak, khususnya Dinas Kesehatan Anambas.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat, jumlah kasus demam berdarah di Anambas atau DBD di Anambas per Oktober 2022 terdapat 52 kasus.
Dari total kasus itu, dominan menimpa bayi, balita, remaja hingga orang dewasa.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Feri Oktavia, mengatakan kasus positif DBD paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Palmatak dan Tarempa.
Baca juga: Dua Oknum Kades di Anambas Terancam Dipolisikan, Buntut Belum Lunasi Utang ke Pihak Ketiga
"Sepanjang tahun 2022, tercatat kasus positif DBD di wilayah Kecamatan Palmatak sebanyak 23 kasus, di Tarempa 19 kasus," ucapnya, Jumat (4/11/2022).
Kasus DBD di Anambas juga ditemukan di Kecamatan Letung sebanyak 2 kasus, Kecamatan Siantan Timur 2 kasus.
Kemudian Kecamatan Siantan Utara 2 kasus, Kecamatan Kute Siantan 3 kasus, sementara Kecamatan Siantan Selatan 1 kasus.
"Dari sejumlah kasus itu tidak ditemukan adanya pasien meninggal akibat DBD," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, bila dilihat dari grafik tren bulanan sepanjang tahun 2022, lonjakan kasus postif DBD terjadi di bulan Februari, Juni dan Oktober.
Guna mengantisipasi hal itu, pihaknya pun mengaku telah melakakukan penyelidikan epidemiologi dengan pengasapan fogging di sejumlah tempat lokasi kasus positif DBD.
"Pelaksanaan fogging pengasapan tidak dapat dilakukan secara fokus. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam radius 200 meter sebanyak 2 kali dengan jeda waktu 1 minggu. Tujuannya adalah memberantas nyamuk dewasa yang baru melewati masa pertumbuhan," ungkap Feri.
Baca juga: 15 Kasus DBD Muncul di Singkep Lingga, Puskesmas Dabo Lama Mulai Lakukan Fogging
Sehubungan dengan musim hujan akhir tahun hingga awal tahun ke depan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mengatasinya dengan melakukan sejumlah pencegahan dini.
Ajakan tersebut juga tertuang melalui Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas tanggal 24 Oktober 2022 tentang kesiapsiagaan mengatasi kasus DBD.
himbauan itu disampaikan untuk masyarakat maupun perangkat kecamatan, desa atau kelurahan tentang pencegahan DBD secara efektif.
Adapun pencegahan DBD yakni dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan melakukan 3 M Plus, menguras, menutup penampungan air atau memanfaatkan mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi penampungan air.
Sedangkan untuk mencegah gigitan nyamuk dengan memasang kawat kasa nyamuk pada ventilasi rumah, menggunakan cairan anti nyamuk oles atau semprot, kemudian memberantas jentik nyamuk dengan larvasida digenangan air, jelasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)