Dua Oknum Kades di Anambas Terancam Dipolisikan, Buntut Belum Lunasi Utang ke Pihak Ketiga
Indikasi utang yang belum dibayarkan oknum kades di Anambas itu, terkait proyek fisik di Desa Temburun 2020 dan pembangunan fisik Desa Lingai 2021
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dua oknum kepala desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terindikasi belum membayarkan uang pembelian material pembangunan fisik kepada pihak penyedia barang.
Hal itu diungkapkan pihak penyedia barang atau pihak ketiga, Fransiskus Xaverius Cely, Kamis (3/11/2022).
Cely selaku pihak ketiga mengatakan, indikasi pembayaran yang tak kunjung ditunaikan itu, terkait proyek pembangunan fisik di Desa Temburun tahun anggaran 2020 dan pembangunan fisik Desa Lingai tahun anggaran 2021.
Seperti pembangunan fisik di Desa Temburun, belanja modal pengadaan yang disalurkan oleh pihaknya sebanyak empat item dengan total nominal sebesar Rp 131.400.000.
Rincian itu terdiri dari, pengadaan dan pembangunan lampu jalan tenaga surya senilai Rp 71.460.000, pengadaan kawat bubu 4 kaki 19 mm sebanyak 63 gulung senilai Rp 45.990.000, kawat 18 mm sebanyak 18 gulung senilai Rp 21.600.000 serta pengadaan tong sampah 30 unit senilai Rp 37.500.000
Cely menerangkan, pihaknya baru menerima pembayaran sebanyak satu kali oleh oknum Kepala Desa Temburun dengan nominal Rp 20.000.000.
Baca juga: Satu Warga Anambas Terjangkit DBD, Puskesmas Jemaja Gerak Cepat Lakukan Fogging
Hingga dua tahun berjalan sejak disalurkannya bahan-bahan material, pihak pertama seolah tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pelunasan belanja modal.
Pasalnya, Cely selaku pihak ketiga telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan menanyakan perihal pelunasan tersebut berulang kali, namun tak juga membuahkan hasil.
Bahkan, dua oknum pejabat desa itu mulai enggan merespons komunikasi via telepon yang kerap dilakukannya.
"Awal-awal saya diminta untuk menunggu pencairan dana desa, lalu tak juga dibayarkan. Lanjut berjalannya waktu saya hubungi lagi dan diminta untuk menunggu, karena oknum itu mau mencoba pinjaman dari bank, sampai akhirnya tak juga dibayarkan," ujarnya.
Atas dasar itu, Cely pun selanjutnya membuat pengaduan dengan menyurati Inspektorat Anambas guna mendapatkan titik terang terkait pembayaran pengadaan barang pembangunan fisik dua desa tersebut.
Verifikasi dokumen dari objek pengaduan pihaknya pun telah diperiksa oleh pihak Inspektorat Anambas.
Terungkap, pagu anggaran terkait pengadaan modal belanja untuk kategori pembangunan fisik dua desa tersebut telah cair 100 persen dari Kaur Keuangan.
Dalam pertemuan itu, lanjut Cely, dilakukan upaya penyelesaian dengan perjanjian utang piutang, khususnya pelunasan pengadaan modal belanja pembangunan fisik Desa Lingai dengan total nominal Rp 328.555.000.
Baca juga: Bupati Haris Lepas 96 Atlet Anambas ke Porprov Kepri 2022, Janjikan Bonus Bagi Juara
"Sebelumnya baru Rp 100.000.000 telah dibayarkan ke saya dan sisanya akan dicicil hingga tahun 2023. Namun, hingga saat ini belum juga dibayarkan sisanya. Oleh karena itu saya kecewa juga," ungkapnya.