"Polda berusaha berkomunikasi terhadap keluarga untuk memberikan hak terhadap saudari CY, memberikan keterangan dari versi saudari CY. Sehingga penyidik bisa menyimpulkan pidananya, dan informasi hingga hari ini CY belum bisa hadir," kata dia.
Baca juga: GEGER Anak Oknum Polisi Pangkat Kombes Aniaya Rekannya saat Bimbel di PTIK
Penyidik Polda Banten memastikan memproses hukum etik maupun pidana anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35).
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di kantornya, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Senin (5/12/2022).
"Selain penegakan hukum terhadap kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oknum polisi AG, juga melapis dengan tindakan pidana yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Penguasaan Narkoba jenis sabu," ujar Shinto, Senin.
Saat ini AG tengah menjalani proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Banten dan terancam diberhentikan atau dipecat.
"Penindakan dari saudara oknum AG, di kode etik dan pemidanaan ancaman terberat yang harus diterima oknum AG adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Dan saat ini prosesnya sedang on going atau berjalan," tutur Shinto seperti diberitakan Kompas.com.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Sumber: Kompas.com