BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Polres Bintan mengungkap 28 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2022.
Pengungkapan kasus narkoba di Bintan tahun 2022 ini meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu.
Saat itu hanya ada 25 kasus peredaran narkotika yang diungkap jajaran Polres Bintan. Sementara tahun 2022 ada sebanyak 28 kasus.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menuturkan dari 28 kasus narkoba itu, pihaknya mengamankan 36 tersangka, serta barang bukti sebanyak 7 kilogram sabu dan 18 kilogram ganja.
"Tidak hanya itu, kita juga berhasil mengungkap peredaran ekstasi sebanyak 262 butir," terangnya, baru-baru ini saat rilis akhir tahun di Mapolres Bintan.
Sementara di tahun 2021 ada sebanyak 25 kasus, dengan 34 tersangka yang diamankan polisi.
Sedangkan untuk barang bukti sabu ada 1 kilogram, ganja 27 gram, ekstasi 199 butir dan Happy Five 1238 butir.
Baca juga: Kasus Asusila terhadap Anak Jadi Kasus Menonjol Ditangani Polres Natuna pada 2022
"Jadi di tahun ini ada peningkatan barang bukti untuk sabu dan ganja," ungkapnya.
Tidar juga mengimbau kepada masyarakat kiranya dapat berperan menjadi polisi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya.
Baca juga: Sempat Bebas, Terpidana Kasus Narkoba di Bintan Tak Melawan saat Dijemput Tim Kejari & Polisi
"Tidak hanya itu, kita juga meminta kepada masyarakat utuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap berbagai ancaman dan gangguan Kamtibmas, jika ada hal-hal yang mencurigakan dan kejadian silahkan lapor kepada petugas dan kita akan langsung merespon," tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google