JAMBI, TRIBUNBATAM.id - Lima oknum polisi anggota Polresta Jambi jadi catatan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi pada tahun 2022.
Lima oknum polisi Polresta Jambi ini mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebut sejumlah oknum polisi itu bahkan ada yang tidk masuk tugas berturut-turut.
Bahkan sampai setahun tidak bertugas.
Selama tahun 2022 Polresta Jambi sudah menggelar sidang komisi kode etik kepolisian (KKEP) terhadap 18 personel, 16 personel di antaranya melakukan pelanggaran disiplin.
Baca juga: Kapolda Papua Ultimatum Oknum Polisi Bila Terlibat Jual Beli Amunisi ke KKB
"Kami tidak segan-segan memberikan keputusan tegas bagi personel yang melakukan pelanggaran," kata Eko, Sabtu (31/12/2022).
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya juga membeberkan oknum polisi yang berstatus PTDH.
Sejak ia menjabat sebagai Kapolda Jambi sejak Oktiber 2022, oknum polisi yang dipecat berjumlah 13 orang.
Adapun 13 personel Polda Jambi yang PTDH sejak Rusdi menjadi Kapolda Jambi terbanyak di Polres Kerinci, yakni 4 personel.
Lalu Polres Muarojambi, Sarolangun, Tanjab Barat dan Polda Jambi masing-masing 2 personel. Sedangkan di Polresta Jambi 1 personel.
Baca juga: Belasan Oknum Polisi Polda Kepri Dipecat Sepanjang 2022, Kapolda Minta Maaf
Sementara personel yang PTDH kasus narkoba sebanyak 6 personel, disiplin 6 personel dan pidana 1 orang.
Pria yang pernah menjabat sebagai Dirlantas Polda Kepri ini menegaskan jika sekecil apapun tindakan anggota dalam melanggar etika disiplin akan ditindak tegas.
"Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku. Ketika memang ada anggota polri yang tidak layak lagi menjadi anggota polri," tegasnya.(TribunBatam.id) (TribunJambi.com)
Sumber: TribunJambi.com