PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Ipda Haris Ajukan Banding Usai PTDH, Ditolak Karena Terlibat Pembunuhan Anggota Polisi

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INTIMIDASI JURNALIS - Kabid Humas, Kombes Pol. Mohammad Kholid saat memberikan tanggapan soal kasus dugaan intimidasi jurnalis Inside Lombok, Kamis (13/2/2025). Ia menyebut putusan banding salah satu perwira dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi ditolak Komisi Banding Polda NTB.

TRIBUNBATAM.id, MATARAM - Dipecat karena terlibat kasus kematian Brigadir Nurghadi, Perwira Polisi Bernama Ipda Haris Chandra mengajukan banding.

Namun banding tersebut langsung di tolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebelumnya dalam sidang etik yang dilakukan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Ipda H dan Kompol YG, divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. 

Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, terhadap upaya banding yang dilakukan Ipda H ditolak oleh komisi banding. 

"Upaya banding saudara H di Polda NTB ditolak komisi banding," kata Kholid, Jumat (4/7/2025). 

Sementara untuk upaya banding Kompol YG berlangsung di Mabes Polri, karena ia berpangkat perwira menengah. Terkait dengan hasilnya belum diketahui oleh Kholid. 

Kompol YG dan Ipda H kini berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, tetapi dua pecatan anggota Polda NTB ini tidak tahan.

Hanya tersangka inisial M yang ditahan Polda NTB dengan alasan yang bersangkutan beralamat di luar NTB. 

Dokter Forensik Ungkap Hasil Autopsi
Misteri meninggalnya ayah dua anak di Villa Tekek Gili Trawangan perlahan terungkap.

Pada awal peristiwa ini menyeruak ke publik, Nurhadi dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam yang ada di villa itu. 

Namun setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan. Kemudian adanya luka memar di bagian kepala depan dan belakang, akibat benda tumpul. 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun. 

Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, namun Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu. 

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,"  kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat. 

Hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap, seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong. 

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Berita Terkini