TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kebutuhan penting bagi segenap warga Indonesia.
Baik untuk menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun kegiatan industri.
BBM bisa diperoleh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di beberapa titik di jalan raya.
BBM tersebut berasal dari Pertamina yang disalurkan ke berbagai SPBU yang ada, dan pastinya resmi.
Namun, sering kali mencuat pertanyaan, bolehkan mengisi BBM dengan menggunakan jerigen.
Hal ini sering menjadi perhatian masyarakat, bolehkah sebenarnya membeli bensin menggunakan jerigen?
Tribunbatam.id mencoba mengonfirmasi hal itu ke pihak Pertamina Batam, selaku otoritas yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi.
Baca juga: Tips Hemat BBM Saat Berkendara, Hemat Pengeluaran dengan 4 Cara Ini
Baca juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Isi BBM Kendaraan Bemotor, Pengendara Wajib Tahu
Membeli BBM menggunakan tempat yakni jerigen di SPBU ternyata masih boleh digunakan.
Namun, sekali lagi perlu dicatat, penggunaan jerigen saat membeli bahan bakar harus mendapat surat rekomendasi.
Hal tersebut seperti disampaikan Divisi Humas Pertamina Batam, Agus Setiawan, Kamis (19/1/2023).
"Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat dibolehkan asal ada surat rekomendasi dari Dinas/instansi terkait,"ucap Agus Setiawan.
Ambil contoh nelayan. Mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat.
Mengenai tempat pembeliannya, disesuaikan dengan lokasi SPBU yang direkomendasikan dalam surat rekomendasi dinas terkait.
Baca juga: Pilihan Motor Listrik yang Sudah Ada di Indonesia, Alternatif saat BBM Naik
Baca juga: Daftar Harga BBM 2023 di Pulau Sumatera, Mulai Berlaku 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB
Peraturan Mengisi BBM dengan Jerigen
Dilansir dari Gridoto, secara umum peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina adalah sebagai berikut: