TRIBUNBATAM.id - Penasihat Hukum Kuat Maruf meminta Majelis Hakim membebaskan Kuat Maruf dari segala tuntutan.
Hal itu tertuang dalam sidang pledoi dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Penasihat Hukum menyatakan Kuat Maruf tidak terbukti dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.
Penasihat Hukum juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Kuat Maruf dari tahanan.
Kuat Maruf membantah tudingan dirinya selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Awalnya, Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 5 bulan.
Selama itu pula, ia mendengar tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya, seperti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu pula saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," ujar Kuat.
Selain itu, Kuat Ma'ruf mengatakan, ia juga mendapati tudingan lebih parah di medsos.
Menurut Kuat, ia dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Bahkan yang lebih parah, di medsos, saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," katanya.
Oleh karenanya, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dan tidak percaya atas tudingan tersebut.
Kuat Ma'ruf juga mengaku bingung didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini," ujar Kuat.
Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Jaksa mengatakan, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.(tribubatam)