Mahendra Dito Sampurno Akhirnya Datangi KPK Terkait Kasus TPPU eks Sekretaris MA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap jika pengusaha Mahendra Dito Sampurno akhirnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi hari ini, Senin (6/2/2023).

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mahendra Dito Sampurno akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Penyidik KPK meminta keterangan Mahendra Dito Sampurno sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Senin (6/2/2023).

Sekadar informasi, Mahendra Dito kerap mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Panggilan pertama dilayangkan tim penyidik KPK kepada Dito Mahendra pada 8 November, kedua pada 21 Desember 2022, dan teranyar, pada 5 Januari 2023.

Sebelum terjerat kasus ini, nama Mahendra dito Sampurno lebih dulu menjadi sorotan setelah hubungannya dengan penyanyi Nindy Ayunda.

Baca juga: Pencanangan Desa Anti Korupsi, Ditpermas KPK Observasi ke Desa Limau Manis Natuna

Mahendra Dito Sampurno juga semakin disorot setelah melaporkan selebritis Nikita Mirzani atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Mahendra Dito telah berada di ruang pemeriksaan.

"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali, Senin (6/2/2023).

Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Mahendra Dito.

"Kami akan sampaikan perkembanganya," ujar Ali.

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan eks Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka.

Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.

Baca juga: Namanya Mirip Tersangka KPK, Rekening Bank BCA Penjual Burung Sempat Kena Blokir

Penyidik KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkini