PUBLIC SERVICE

Panduan Cara Mengisi Formulir SPT 1770 SS untuk Lapor SPT Tahunan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan dan KPP Batam Utara dipenuhi wajib pajak (WP), beberapa waktu lalu.

Sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:

  • Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan
  • Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan

Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:

  • Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  • Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkini