ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan.
Jumlah TPS Pemilu 2024 di kabupaten termuda ini bertambah menjadi 157 TPS.
Sementara pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 150 TPS.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Fadillah kepada Tribunbatam.id, Selasa (14/2/2023) di Anambas.
"Untuk jumlah TPS kita pada Pemilu 2024 ini bertambah sebanyak tujuh TPS dari Pemilu 2019 sebelumnya," ucapnya di Kantor KPU Anambas.
Ia menyebut, penambahan jumlah TPS ini didorong dari adanya peningkatan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang bersumber dari Dirjen Dukcapil untuk Pemilu 2024 sebanyak 34.590 pemilih.
Sementara pada Pemilu 2019 sebelumnya, ia merinci data pemilih DP4 Kabupaten Anambas ada sebanyak 31.529 pemilih.
Baca juga: Pemilu 2024, Jumlah Anggota DPRD Anambas dan Dapil Sama dengan Periode Sebelumnya
"Penambahan TPS ini karena adanya peningkatan pertumbuhan penduduk di Anambas," sebutnya.
Fadillah juga menambahkan, selain pertumbuhan penduduk, faktor pendorong lainnya karena terbitnya kebijakan batas maksimal 300 pemilih di masing-masing TPS.
"Jadi kalau ketentuan untuk Pemilu 2024 ini maksimal pemilihnya di TPS itu 300. Kalau Pilkada sebelumnya 500 pemilih," terangnya.
Di sisi lain terkait instruksi KPU RI tentang restrukturisasi TPS, Fadillah mengungkapkan bahwa Kabupaten Anambas tidak mengalami perubahan seperti enam kabupaten/kota di Kepri lainnya.
Baca juga: Pemilu 2024, Mantan Model Mantap Ikut Pileg Batam Gabung PDIP
"Jadi kenapa kita tidak melakukan restrukturisasi itu, karena jumlah pemilih di desa itu mewajibkan sesuai ketentuan maksimal 300 pemilih satu TPS dan kedua karena faktor geografis yang rentang kendali antara pulau ke pulau di masing-masing desa tidak ada yang satu daratan," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google