JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang vonis di PN Jaksel hari ini, Rabu (15/2/2023).
Ia mengaku bersalah karena diperintahkan untuk menembak Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo hingga tewas.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Ferdy Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer yang berujung pada tewasnya Yosua.
Jaksa Pununtut Umum (JPU) menuntutnya dengan 12 tahun penjara.
Pengacara Richard Eliezer menyebut jika kliennya ikhlas dalam sidang vonis hari ini.
Sikapnya kooperatif dan berkomitmen untuk jujur dalam persidangan.
Orang tua Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang berharap putranya mendapat keringanan hukuman.
Bahkan bisa bebas dari perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan, putranya merupakan tulang punggung keluarga.
"Sebagai orang tua, kami punya harapan yang sangat luar biasa kepada majelis hakim karena Icad (Richard) ini juga adalah tulang punggung dalam keluarga," kata Rynecke dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Rynecke mengatakan, Richard Eliezer menjadi tulang punggung keluarga lantaran sang suami kini tak bekerja lagi.
Dalam pleidoi atau nota pembelaan Richard yang dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menyebut bahwa sang ayah terpaksa kehilangan pekerjaan karena kasus yang menjeratnya.
"Kami berharap memang kepada majelis hakim untuk bisa melihat keadaan kami saat ini karena kami juga termasuk orang kecil," ujar Rynecke.
Rynecke berharap majelis hakim mempertimbangkan pendapat para ahli hukum, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Richard dihukum ringan.
Namun demikian, orangtua Richard mengaku selalu mendoakan yang terbaik untuk putra mereka.
Mereka juga berpesan kepada Richard agar terus berdoa dan berserah diri kepada Tuhan.
Seandainya pun putusan hakim kelak tak sesuai harapan, orangtua Richard Eliezer berharap itu yang terbaik.
"Harapan kami hanya kepada Tuhan yang pertama, kemudian juga majelis hakim agar bisa mendengarkan suara hati kami," tutur Rynecke.
Pengacara keluarga Yosua Hutabarat mewakili keluarga sebelumnya meminta agar majelis hakim memberi keringanan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara Ricky Rizal dan Eliezer.
Meski sama-sama pernah menjadi anggota Polri, menurut Kamaruddin, Eliezer merupakan anggota Brimob yang dididik untuk menjalankan perintah.
"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia penegak hukum meski dari lantas. Untuk Bharada E, kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman," sebutnya sesudah mengikuti sidang vonis Ricky Rizal, Selasa (14/2/2023).
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com