BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Batam berinisial DI (38) menimbun BBM solar subsidi menggunakan mobil pribadinya selama setahun tanpa ketahuan.
DI melakoni usaha sebagai pelangsir dan penimbun BBM tanpa gudang penyimpanan dapat ia lakukan dengan bermodal tiga mobil miliknya.
Tersangka DI mengendalikan dua anak buahnya untuk keluar masuk SPBU di kawasan Batu Aji lalu kemudian menimbunnya dalam mobil yang sama.
Tiga mobil miliknya itu mampu menampung BBM subsidi berkisar 4.000 liter.
Menariknya, aksi pelaku ini sulit fiketahui lantaran ia memodifikasi tiga mobil miliknya, yakni Minubus KIA Travello yang biasanya digunakan untuk penumpang wisatawan atau Travel dia rombak dengan mengubah tampilan dalam mobil.
Di dalam mobil Travelo dengan Nopol BP 7965 pelaku memasang satu tangki besi dengan kapasitas 1.000 liter.
Selain tangki BBM, di dalam mobil juga tersedia sebanyak 23 jeriken dengan kapasitas isi 35 liter.
Mobil Travello ini sulit untuk diindentifikasi dan apalagi dicurigai oleh petugas dan aparat lantaran tampilan luar mobil layak sebagai mobil angkutan wisatawan.
Baca juga: Disnaker Batam Bakal Cek Aturan Larangan Berhijab Karyawan Eska Aesthetic Clinic
Apalagi mobil itu berwarna putih bersih tampak kinclong dengan kaca mobil hitam gelap.
Selain mobil Travello, pelaku juga menggunakan mobil Nissan Torano dengan warna hijau lumut layaknya pecinta mobil klasik.
Apalagi menggunakan roda ala Jeep dan kaca mobil hitam gelap kinclong.
Jika dilihat sepintas, mobil dengan nopol BP 1301 ZL ini layaknya digunakan oleh orang berduit.
Padahal, setelah diamankan, di dalam mobil telah dirombak dengan dipasang tangki besi BBM berkapasitas 800 liter.
Di dalam mobil juga dilengkapi mesin pompa BBM.
Sementara untuk mobil ketiga milik pelaku, yakni Mobil Mitsubishi Storm dengan nopol BP 8818 ZF ini digunakan untuk mengisi BBM solar subsidi keluar masuk SPBU dengan kapasitas tak di 120 liter serta membawa jerigen belasan jerigen.
Begitulah cara pelaku untuk mengelabui para petugas agar dapat memuluskan aksinya.
Namun kini aksinya kandas, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkapnya bersama dua anggota pelaku.
Barang bukti mobil pun turut diamankan ke Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) kemarin. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)