KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buru berinisial S (30) diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, penangkapan oknum PPK Buru itu menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus asusila.
"Pemeriksaan telah kami lakukan kemarin. Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba organ vital," ujar Iptu Gidion Karo Sekali, Senin (27/2/2023).
Gidion menambahkan, agar pemeriksaan dapat dilakukan secara insentif, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Karimun.
"Untuk memudahkan pemeriksaan, yang bersangkutan sementara kami tahan. Secepatnya kami akan tentukan status hukumnya, sejauh ini baru sebatas terperiksa," ujarnya.
Adapun korban dari kejahatan pelaku berjumlah belasan anak-anak laki-laki. Usianya bervariasi.
Polisi tak menutup kemungkinan jumlah korban bakal bertambah.
Baca juga: Dijanjikan Dapat Kerja, Wanita Muda di Batam Jadi Korban Asusila Pria Paruh Baya
Saat ini secara resmi baru satu korban yang telah melapor ke polisi yang diwakili oleh orang tuanya.
"Sesuai aturan yang melapor itu orang tua demi menjaga psikologis anak," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu jumlah pelapor yang kemungkinan akan bertambah sesuai dengan terungkapnya kasus ini.
"Yang dicatat laporannya baru satu orang sebagai perwakilan, tapi hari ini kami panggil semuanya untuk dapat hadir," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google